Ya gapapakan sekali2 jadi
PERPAJAKAN
1.
Pengertian:
a) Pengertian
Dasar:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung
b) Pengertian
Menurut Para Ahli:
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
§ Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani,
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
§ Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
§ Sedangkan
menurut Sommerfeld Ray M.,
Anderson Herschel M., & Brock Horace
R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
§ Smeets, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang
terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai
pengeluaran pemerintah
§ Suparman
Sumawidjaya, pajak adalah iuran wajib
berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup
biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
2.
Ciri-ciri Pajak
§ Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
§ Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
§ Pajak dapat dipaksakan
§ Tanpa jasa timbal atau
kontraprestasi.
§ Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
3.
Landasan Hukum Pajak
·
Pasal
23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaa segala pajak
untuk keperluan undang-undang
yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagi
menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
·
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagimenjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagimenjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
·
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagi menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4.
Unsur-unsur Pajak
·
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A
yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dalam undang-undang."
·
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan
melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak
kendaraan bermotor.
·
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
·
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi
kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
5.
Syarat Pemungutan Pajak
·
Pemungutan pajak harus adil. Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam
perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
- Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU. Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang
berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara
diatur dengan Undang-Undang"
- Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan, maupunjasa. Pemungutan
pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat
kecil dan menengah
- Pemungutan
pajak harus efesien.
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan
mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan
maupun dari segi waktu.
- Sistem
pemungutan pajak harus sederhana. Bagaimana pajak dipungut akan sangat
menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
6.
Asas Pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
a)
Menurut Adam Smith dalam
bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal "The Four
Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas Equality (asas keseimbangan dengan
kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara
harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh
bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus
berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan
pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat
yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib
pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·
Asas Efficiency (asas efisien atau asas
ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai
terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
b)
Menurut W.J. Langen,
asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang
dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin
tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh
negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang
lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan
sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek
pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
·
Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara
jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan
negara.
·
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan,
pajak untuk barang-barang mewah
·
Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk
kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian
perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana
cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·
Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
7.
Sistem Penetapan Tarif Pajak
a)
Tarif Progresif (meningkat)
adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan
peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin
tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
b) Tarif Tetap
artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak
berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan.
c) Tarif Proporsional (sebanding) artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada
wajib pajak menurut presentase tetap dari semua penghasilan. Semakin besar
penghasilan, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar.
d) Tarif Degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan presentase pajak yang
semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.
Oke sekian dari saya, Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga bermanfaat :)
Sama-sama..
BalasHapusSaya Siswi SMP Negeri 3 Depok, Jawa Barat.
bisa follow saya di: @bellapuspaa