Pages

Jumat, 11 Mei 2012

Materi Perpajakan Kelas VIII semester 2

Hallo Semua.. Kali ini gue akan post Materi Perpajakan Kelas VIII / 8 semester 2.
Ya gapapakan sekali2 jadi sok pinter? Rasulullah Saw aja menyruh kita untuk berbagi dalam ke bajikan.


PERPAJAKAN
1.     Pengertian:

a)      Pengertian Dasar:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung

b)      Pengertian Menurut Para Ahli:
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
§  Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
§  Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
§  Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
§  Smeets, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
§  Suparman Sumawidjaya, pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

2.     Ciri-ciri Pajak

§  Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
§   Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
§  Pajak dapat dipaksakan
§  Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi.
§  Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

3.     Landasan Hukum Pajak

·         Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaa segala pajak untuk keperluan undang-undang
·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
·         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
yang berubah menjadi  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan di sempurnakan lagimenjadi 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000  dan di sempurnakan lagi menjadi  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009


4.     Unsur-unsur Pajak

·         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
·         Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
·         Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
·         Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

5.     Syarat Pemungutan Pajak

·         Pemungutan pajak harus adil. Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU. Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksiperdagangan, maupunjasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
  • Pemungutan pajak harus efesien. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.


6.     Asas Pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
a)      Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·         Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

b)      Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

c)      Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·         Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·         Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·         Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·         Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.


7.     Sistem Penetapan Tarif Pajak

a)      Tarif Progresif (meningkat)  adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
b)      Tarif Tetap artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan.
c)      Tarif Proporsional (sebanding)  artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut presentase tetap dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar.
d)      Tarif Degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan presentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.


Oke sekian dari saya, Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga bermanfaat :)

1 komentar:

  1. Sama-sama..
    Saya Siswi SMP Negeri 3 Depok, Jawa Barat.
    bisa follow saya di: @bellapuspaa

    BalasHapus

Thanks For Visiting